5 Sikap Asosiasi Guru Agama Terkait Standar Nasional Pendidikan

Ketua Umum DPP Asosiasi Guru Pendidikan Guru Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA – Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) meminta persetujuan Kemendikbud melibatkan Kemenag dalam revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Menurut Ketum DPP AGPAII Mahnan Marbawi, hal itu untuk meredam kisruh akibat tidak ada Pancasila sebagai landasan dalam SNP dan Bahasa Indonesia dalam struktur kurikulum pada PP yang diterbitkan 31 Maret 2021. “Sejatinya pendidikan adalah sarana paling tepat untuk menanamkan ideologi Pancasila,” kata Mahnan dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (17/4) .Dia melanjutkan, pendidikan tanpa ideologi Pancasila akan berakibat berakibat ruang kosong ideologis dalam pendidikan yang bisa menjadi pintu masuk untuk ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pegangan moral bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut, DPP AGPAII menyatakan pernyataan sebagai berikut:

1. DPP AGPAII meminta kepada pemerintah Cq Kemendikbud merevisi PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan di semua jenjang pendidikan. 2. Dalam melakukan revisi PP 57 tahun 2021 tersebut, Kemendikbud melibatkan Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait.

3. DPP AGPAII meminta izin kepada pemerintah Cq Kemendikbud untuk memasukan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di semua jenjang pendidikan. 4. Meminta kejelasan di posisi pengawas pendidikan dalam PP 57 Tahun 2021. Sebab PP tersebut tidak menjelaskan keberadaan dan tugas pokok pengawas. 5. Meminta kepada BPIP untuk mengawal Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional. (esy / jpnn)

Sumber berita:  https://www.jpnn.com/news/5-sikap-asosiasi-guru-agama-terkait-standar-nasional-pendidikan?page=2

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia