AGPAII IKUT PERCEPAT EKONOMI SYARIAH DI KLASTER PENDIDIKAN

Ciputat_Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara yang memberlakukan ekonomi syariah. Pemerintah juga serius mewujudkannya dengan terbitnya Perpres No. 28 tahun 2020. Demikian yang terangkum dari paparan Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, Jumat (26/3).

Pada paparan yang berjudul Percepatan Ekonomi Syariah Klaster Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini Emir menjelaskannya di depan 70 guru Pendidikan Agama Islam. Mereka terdiri dari 34 ketua DPW AGPAII, para penasehat dan pengurus DPP. Para punggawa PAI ini sedang menghadiri Mukernas dan AGPAII Summit.

Peluang besar tersebut ditandai dengan adanya beberapa potensi syariah yang dimiliki Indonesia.

Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat global terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data State Islamic Economy Report 2019-2020 Indonesia menduduki posisi teratas. Pada kategori Global Islamic Economy Indicator Score Rank Indonesia termasuk di top 15 berada pada posisi keempat di bawah UAE, Saudi Arabia dan Malaysia yang berada pada posisi teratas.

Berdasarkan sektor produk halal Indonesia juga berada pada posisi terhormat, yakni produk makanan halal (4), keuangan syariah (6), perjalanan ramah muslim (6), busana muslim (3), produk farmasi (6), media dan rekreasi (5).

Produk-produk halal tersebut terus mengalami peningkatan berupa makanan halal (3,1%), keuangan syariah (13,9%), perjalanan ramah muslim (2,7%), busana muslim (4,2%), produk farmasi (2,3%) dan pembelanjaan di media dan rekreasi (3,7%).

Keuangan syariah Indonesia memiliki market share sebesar 9,89% pada perputaran keuangan di negeri ini. Adapun di pasar modal, pasar modal syariah memiliki market share sebesar 17,39%.

Pada sektor industri keuangan non-bank (IKNB), IKNB Syariah memiliki market share sebesar 4,38% dengan total aset Rp. 113,15 triliun.

IKNB ini berbanding lurus dengan perkembangan Institusi Keuangan Mikro Syariah (IKMS). Koperasi syariah yang sudah berdiri sebanyak 4.115 unit dengan jumlah anggota sebanyak 2.267.017 orang, total aset sebanyak Rp 6 T, volume usaha Rp 7 T dan SHU Rp 1,3 M. Demikian pula lembaga keuangan mini syariah (LKMS), jumlah lembaga sebanyak 77 unit dengan aset Rp 4,49 M.

Perkembangan potensi zakat dan wakaf Indonesia juga mengalami peningkatan. Perolehan ZIS bertumbuh 35,4% selama 2002-2020 dan perkiraan perolehan dana ZIS yang dikelola secara teadisional di masyarakat mencapai Rp 50 T. Disisi lain, salah satu trend wakaf saat ini adalah wakaf uang. Pada sektor ini mengalami pertumbuhan 2,56%.

Peserta mengikuti Mukernas (dok)

Demikian pula dengan peningkatan kesadaran tentang ekonomi dan keuangan syariah. Indonesia menempati peringkat pertama dalam kategori pendidikan, peringkat kedua dalam penelitian peringkat kedua dalam penyelenggaraan seminar. Data ini diperoleh dari laporan Islamic Finance Development Indicator tahun 2020.

Melalui Mukernas dan Summit 2021 ini AGPAII bertekad berperan aktif dalam mempercepat penerapan ekonomi dan keuangan syariah.

Pertama, dengan pencanangan ekonomi syariah pada Summit oleh Wapres Ma’ruf Amin dan mengundang Erick Tohir.

Kedua, dengan menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Riscon Group AGPAII akan membentuk koperasi syariah di seluruh Indonesia melalui DPW masing-masing. (aar)

 

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia