Bekasi_Warga RT. 03/14 Perumahan Villa Mas Indah Bekasi mengadakan halal bihalal pasca Iedul Fitri 1442H, Sabtu (05/05). Acara ini berlangsung secara sederhana, mereka duduk beralaskan tikar di sepanjang gang. Teh hangat dan cemilan ringan menemani mereka berbincang. Sekitar 20 keluarga hadir disini, mulai dari kaum bapak, ibu dan anak-anaknya.
Warga serius menyimak ceramah Sofyan Tsauri
Sekalipun acara bertajuk halal bihalal namun peserta yang hadir memiliki perbedaan berbagai latar belakang, seperti agama dan suku. Acara yang berlangsung di gang depan kantor pusat DPP AGPAII ini dihadiri pula oleh ketua dan pengurus lingkungan serta tokoh masyarakat setempat. Namun acara ini menjadi istimewa dengan hadirnya Sofyan Tsauri yang selama ini dikenal sebagai mantan teroris.
Didaulat menjadi pembicara, Sofyan tak lupa menyampaikan pengalamannya sebagai mantan teroris.
Menurutnya, seseorang bisa terseret ke dalam pusaran terorisme diantaranya karena tergoda oleh ajaran yang suka menyalah-nyalahkan dan mengkafirkan orang lain yang berbeda keyakinan.
“Islam mengajarkan kedamaian, maka dakwahkan dengan cara yang damai pula,” kata Sofyan.
Iapun menambahkan tentang pentingnya menjaga anggota keluarga agar terhindar dari bujuk rayu ajaran terorisme. Dengan kemampuan “cuci otak” para teroris, seseorang dapat berbuat apa saja sesuai arahan mentornya. Celakanya perbuatan tersebut selalu diarahkan untuk mencelakai orang lain, bahkan yang tidak bersalah.
Sofyan Tsauri memberikan ceramah
Sofyan juga berpesan bahwa mendalami ajaran Islam bagi kaum muslimin sangatlah penting, namun pilihlah ustadz-ustadz yang moderat sebagai guru.
“Cermat dalam memilih pengajar adalah salah satu cara melindungi keluarga dari paham terorisme,” demikian pungkasnya.
Menurut salah seorang warga, Rifa’i, acara ini cukup memberikan pemahaman bagi warga terutama dalam membendung ajaran terorisme di keluarga masing-masing.
Seperti diketahui Sofyan Tsauri adalah polisi perintis Sabhara Depok yang ditugaskan ke Aceh. Namun selama di Aceh Sofyan terpapar ajaran teroris dan disersi dari tugas kepolisian setelah membaca buku-buku Aman Abdurahman di tahun 2006-2007. Selama menjadi teroris ia bertugas memasok senjata ke Aceh.
Sofyan ditangkap tahun 2010 di Depok setelah kembali dari Aceh dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Setelah beberapa kali mendapat remisi, ia keluar penjara tahun 2015.
Kini ia bersimpati pada para korban terorisme dan serius membantu pemerintah dalam upaya membendung ajaran terorisme di Indonesia. (*)