DORONG PERCEPATAN PPG GURU PAI, DPW AGPAII DIY AUDIENSI KE SETDA DIY

YOGYAKARTA_DPW AGPAII DIY menginisiasi pertemuan dengan Setda DIY untuk mendorong sertifikasi guru PAI dan peningkatan kesejahteraan GPAI, Kamis (1/04). Audiensi gabungan bersama Biro Mental Spiritual Setda DIY ini dihadiri Kepala Sub-bidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKD DIY, Bidang GTK Dinas Dikpora DIY dan Kanwil Kemenag DIY. Agenda rapat audiensi gabungan lintas instansi tersebut membahas seputar permasalahan Pendidikan Profesi Guru (PPG) GPAI, Inpassing GPAI dan rekrutmen PPPK bagi guru PAI.

Delegasi DPW AGPAII DIY diterima dengan hangat oleh Kepala Bagian Kebijakan SDM, Sri Ardiningsih, SH dan jajarannya. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat C Unit 8 Kompleks Kepatihan Yogyakarta ini, Ketua DPW AGPAII DIY, Ahmad Saifuddin didampingi Sekum Nurul Yaqin, Bendum Nurwastuti Setyowati, Korbid Hubungan Antar Lembaga Dwi Priyana, dan Ahmad Amali Kurniawan.

Saifuddin menyampaikan amanat DPP AGPAII untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan Pemda setempat dalam penganggaran biaya PPG untuk GPAI. Acara audiensi merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesian nomor:  B-1846/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020, tentang Permohonan Koordinasi Pelaksanaan PPG Guru PAI Tahun 2021 dengan Pemerintah Daerah. Kebutuhan biaya pendidikan untuk PPG setiap guru adalah Rp. 6.200.000,- (enam juta duaratus ribu rupiah),  tidak  termasuk transportasi dan akomodasi  selama pendidikan yang harus ditanggung oleh masing-masing guru.

Dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 yang diubah melalui Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 pada Pasal 20 ayat (1) ditegaskan, tanggung jawab pembiayaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan (PPGJ) dibebankan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

AGPAII sebagai organisasi resmi yang mewadahi semua guru PAI di seluruh Indonesia berusaha mendorong Pemda DIY untuk memberikan subsidi biaya PPG kepada GPAI PNS Pemda. Guru PAI sekalipun memiliki SK Gubernur DIY (PNS Pemda), namun dalam hal pembinaan dan sertifikasi ditangani oleh Kemenag. Sebab kalau menunggu antrian dan kuota dari Kemenag akan sangat lama. Demikian dijelaskan Saifuddin.

“Hal lain yang membuat semakin rumit adalah pembatasan sekolah dalam mengangkat guru Agama Islam. Informasi resmi tentang pola rekrutmen PPPK GPAI juga belum menemui titik terang,” ungkap Saifudin saat mempertanyakan kejelasan pengadaan formasi 1.000 PPPK untuk GPAI dan inpassing bagi GPAI non PNS.

Menanggapi persoalan sertifikasi bagi Guru PAI, Suhirman selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Dikpora DIY menyatakan bahwa dalam anggaran pelaksanaan PPG mapel selain PAI diperoleh dari dua sumber, yakni APBN dan sharing APBD. Kuota peserta PPG DIY yang telah dianggarkan melalui APBN sebanyak 965 orang guru yang lulus seleksi akademik. Untuk tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 250 guru yang akan menjalani PPG Daring dan dikelompokkan menjadi 4 angkatan, satu angkatan terdiri dari 63 guru. Namun untuk tahun ini, Dinas tidak mengajukan usulan biaya PPGJ dari APBD.

“Khusus untuk guru PAI, pihak Kanwil Kemenag DIY dan Disdikpora DIY telah melakukan koordinasi untuk memberikan subsidi biaya PPG dan telah disepakati akan dianggarkan melalui biaya APBD pada tahun 2022 mendatang,” ujarnya.

Berkenaan dengan Tamsil untuk GPAI, sejak tahun 2021 Dinas sudah menyalurkan hak tersebut bagi guru PAI yang belum menerima TPG. Di samping itu, upaya penyamaan dan penyetaraan guru PAI dengan guru mapel lainnya telah berhasil dan saat ini GPAI sudah terakomodir dalam Komunitas SIM-PKB, dimana sebelumnya GPAI tidak mempunyai komunitas di dalam aplikasi SIMP-PKB.

Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenag DIY diwakili kasi PAI pada Pendidikan Menengah, Abdul Haris Nufika  menyatakan, bahwa kuota nasional PPGJ untuk semua jenjang telah ditetapkan sebanyak 6.000-an peserta. Hal ini karena PPGJ Tahun 2020 tidak dilaksanakan akibat terdampak pandemi COVID-19, dimana kuota tiap tahun biasanya 1.000 orang. Adapun GPAI yang lulus pretes tahun 2019 adalah sebanyak 391 orang.

“Dengan kuota nasional tersebut, DIY hanya memperoleh jatah sekitar 40-an peserta melalui anggaran Kemenag Pusat,” ungkap Haris mengutip hasil rapat koordinasi dengan Direktur PAI Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI baru-baru ini.

Menurut Haris, kuota untuk rekrutmen PPPK GPAI jumlahnya belum dapat dipastikan karena pengusulannya melalui Kemdikbud. Berdasarkan data dari aplikasi Siaga dan Emis, perincian jumlah guru PAI yang bertugas di wilayah DIY meliputi 297 orang dari PNS Kemenag dan 910 orang PNS Pemda, serta 948 orang honor/tenaga bantu (Naban) di sekolah negeri.

Pengurus DPW AGPAII DIY bersama Setda dan BKD (dok)   

Sementara itu Kepala Subbidang Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKD DIY, Harry Susan Pujiraharjo menyambut baik aspirasi yang disampaikan DPW AGPAII terkait kondisi terkini guru PAI. Berdasarkan data di Simpeg Pemda DIY, jumlah guru PAI PNS sebanyak 207 orang, namun rincian jumlah guru PAI yang berstatus Naban masih belum terdata secara detail.

“Pembiayaan PPG untuk guru Agama masih sangat dimungkinkan melalui koordinasi antara Kemenag dan Dinas Dikpora DIY. Apalagi menurut Kabid GTK sudah akan dianggarkan melalui APBD tahun 2022 mendatang,” jelasnya mendukung peluang pembiayaan PPG dari subsidi Pemda DIY.

Berkaitan dengan inpassing bagi Guru bukan PNS, Harry menyatakan guru di lingkungan Kemdikbud tidak mengalami kendala dan berjalan lancar. Namun tidak demikian untuk guru PAI non PNS yang berstatus Naban. Sementara itu, untuk pengusulan formasi PPPK guru Agama masih menunggu data dari Kemenag Pusat.

“Berdasarkan Pergub No. 106 tahun 2020 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu, pihak sekolah sendiri yang mengusulkan, jadi bukan berarti dibatasi. Namun dari sekitar 50 formasi GPAI Naban, hanya 17 slot saja yang terisi,” ungkap Harry menanggapi masalah rekrutmen GPAI.

DPW AGPAII DIY telah berkomitmen untuk mengawal kebijakan yang berpihak kepada peningkatan mutu guru PAI. Oleh sebab itu pasca pertemuan dan audiensi penyampaian aspirasi ini, DPW AGPAII DIY akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan advokasi demi terwujudnya kesejahteraan guru PAI, khususnya kepastian dalam pembiayaan PPG guru PAI dari subsidi Pemerintah Daerah DIY. Upaya ini akan terus dilakukan mengingat salah satu Kabupaten di DIY, yaitu Pemda Kabupaten Gunungkidul, telah menyatakan kesanggupan dalam memberikan subsidi biaya PPG tahun 2021 ini kepada 30 guru PAI dari jenjang SD dan SMP melalui Dinas Dikpora Kabupaten Gunungkidul. Lantas, tidak sanggupkah Pemda DIY men-subsidi atau memberikan beasiswa PPG di tahun 2021 kepada guru PAI PNS pada jenjang SMA, SMK dan SLB yang menurut data hanya berjumlah 20 orang saja?? Kita tunggu saja. (by A. Amali K. – DIY)

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia