Urusan Seragam Terlalu Kecil Diurus Kemendikbud
Jakarta, Padek – Dukungan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang sekolah yang direvisi terus bermunculan. Kali ini disampaikan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII). Ketua Umum AGPAII Mahnan Marbawi mendukung sikap MUI yang meminta-minta SKB tersebut direvisi.
Seperti diketahui yang menjadi sorotan didalam SKB tersebut adalah pasal atau diktum ketiga. Isinya kurang lebih pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, menghimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Ketentuan tersebut membuat dilema dikalangan guru. Misalnya guru PAI yang meminta-minta muridnya menggunakan seragam khas Islam seperti jilbab. Menurut Mahnan guru PAI atau guru lainnya memiliki kewajiban untuk menanamkan nilai kepada peserta didik. Penanaman nilai itu dalam bentuk nasehat, ajakan, motivasi, dan keteladanan.
Selain itu Mahnan mengungkapkan di dalam pelajaran mata pelajaran PAI ada bab yang berhubungan cara berpakaian. “Menunjukkan ada kewajiban bagi guru PAI menyampaikan ajaran tentang tata berpakaian dalam Islam”, tegasnya. Dalam penyampaian tersebut guru memang tidak wajib berpakaian secara Islami kepada siswanya. Tetapi, guru tetap wajib menyampaiakan ajaran soal menutup aurat.
Dia juga menyayangkan pemerintah yang menerbitkan kebijakan setelah ada kasus. Seharusnya pemerintah atau Kemendikbud bisa membuat kebijakan yang bisa bersifat umum dan pencegahan. Mahnan khawatir ketika nanti terjadi kehebohan soal seragam di masyarakat, Kemendikbud menerbitkan aturan baru kembali.
Selain itu Mahnan daerah aturan seragam sejatinya sejatinya urusan kecil. Tidak perlu diatur oleh pemerintah pusat atau kementerian. Aturan seragam diatur oleh pemerintah daerah setempat. Apalagi sekolah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Untuk jenjang SD dan SMP ada dibawah pemerintah provinsi.
Sebelumnya, MUI pernyataan sikap soal SKB tiga menteri tentang seragam. MUI meminta SKB itu direvisi. Permintaan itu diajukan oleh SKB tersebut tidak berkelanjutan kegaduhan di masyarakat. Apalagi saat ini bangsa Indonesia masih mengendalikan penularan Covid-19.
Dalam pernyataannya sikap MUI setuju bahwa mewajibkan seragam khas agama tertentu ke penganut agama lain dilarang. Harus mewajibkan, perintah, atau persyaratan seragam agama ke murid yang tidak boleh dilarang. Sebab sekolah wajib mewajibkan atau perintah itu dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia. Contohnya siswa Islam yang diperintah menggunakan seragam Islam, baik dilarang atau dilarang. (wan / jpg)