Herimirhan, S.Ag Guru PAI SMP Lazuardi Haura Global Compassionate
Pengurus DPW AGPAII Provinsi Lampung
Indonesia kaya dengan keberagaman (diverse) budaya, suku bangsa, agama, hingga aliran-aliran kepercayaan. Semua keragaman tersebut tumbuh dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang pada akhirnya membentuk suatu masyarakat yang plural dan multikultural. Masyarakat multikultural ini terdiri dari masyarakat negara, bangsa, daerah, atau lokasi geografis seperti kota atau kampung, yang memiliki adat istiadat dan kebudayaan yang berbeda-beda.
Kontruksi masyarakat multikultural tidak bersifat homogen, namun memiliki karakteristik heterogen, dimana pola hubungan sosial antar individu di masyarakat bersifat toleran dan menerima kenyataan untuk hidup berdampingan secara damai satu sama lain dengan perbedaan yang ada pada tiap entitas budayanya. Namun disaat bersamaan, realitas pluralitas juga dapat menjadi tantangan besar jika tidak disikapi dengan bijak dan arif, dapat menjadi ancaman serius terjadinya perpecahan (schism) dan perseteruan (enimity) yang dapat mengoyak keamanan sosial.
Tetap dukung dan sebarkan petisi Dorong Pemda Ajukan Usulan Kebutuhan Guru Agama klik https://chng.it/7jH7jXNB
Masih segar dan viral dalam benak pikiran kita, terjadinya pro dan kontra masalah yang terjadi di masyarakat, kalangan ulama maupun praktisi, pegiat media sosial, dll misalnya tentang keberadaan restoran padang non halal Babiambo di Kelapa gading Jakarta Utara yang menyajikan “Rendang Babi.” Namun demikian dalam konteks narasi ini disajikan saat ini tidak akan mengulas lebih dalam tentang prihal tersebut. Tapi lebih concern menyoroti “permasalahan-permasalahan lebih tepatnya perbedaan persepsi” yang muncul di kalangan masyarakat Indonesia.
Mensikapi perbedaan pendapat dalam menyelesaikan suatu masalah hendaklah tidak dapat dilakukan secara generalisasi. Setiap permasalahan yang muncul memiliki karakteristik yang berbeda/kasusistik. Generalisasi terhadap suatu masalah yang substansinya terdapat perbedaan perbedaan, maka akan melahirkan kekeliruan. Premis mayor kemungkinan benar, pengujian terhadap premis minor yang harus sangat hati hati, karena berpengaruh pada konklusi atau kesimpulan.
Salah satu budaya Indonesia (Sumber: suaramerdeka.com)
Perbedaan pendapat dalam segala sesuatu secara metodologis merupakan hal yang wajar dan tidak perlu disikapi secara berlebihan (excessive). Perbedaan tersebut dapat bersumber dari pemahaman (understanding), penalaran (reasoning) atau proses penyimpulan serta leluasan ilmu yang dimiliki (breadth of knowledge). Perbedaan juga dapat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi serta kearifan lokal. Perbedaan juga dapat timbul dari sudut kepentingan maupun tujuan yang tersembunyi.
Poinnya adalah suatu hal yang harus dipahami, bahwa perbedaan pendapat harus tetap memberikan ruang untuk dilakukan pengkajian secara obyektif dan tetap menghargai dan menghormati satu sama lain, sepanjang telah dilakukan usaha dengan sangat bersungguh-sungguh menggunakan semua kesanggupan dalam menetapkan suatu hukum ( ijtihad). Terjadinya perbedaan pendapat menunjukkan adanya dinamika berfikir, menunjukkan ekesistensi dan mendorong pengembangan ilmu pengetahuan serta perbedaan pendapat adalah rahmat yang harus disyukuri.
Perbedaan ini adalah sebuah keniscayaan yang sudah Allah SWT tentukan di dalam kehidupan ini. Yang bermakna bahwa suatu perbedaan yang ada di kehidupan manusia merupakan kehendak Tuhan yang pasti terjadi dan manusia tidak mungkin dapat menghindarinya. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT., “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. al-Hujurat: 13)
Firman Allah SWT diatas menjelaskan bahwa manusia diciptakan memiliki keragaman dan perbedaaan. Salah satu contoh keragaman tersebut adalah perbedaan jenis kelamin, perbedaan suku dan bangsa. Bahkan di dalam ayat lain Allah kembali menerangkan perbedaan atau keragaman dalam bahasa dan warna kulit. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (Q.S. ar-Rum: 22)
Dalam kontekstasi keberagamaan masyarakat di Indonesia kerapkali terjadi gesekan-gesekan antar kelompok maupun individu, disebabkan oleh perbedaan paham keagamaan (religious deffences) dan paradigma berpikir. (thinking paradigm) disatu sisi. Disisi lain Perbedaan ini justru berfungsi mempertahankan dasar identitas diri dan integrasi sosial masyarakat tersebut.
Pluralisme masyarakat dalam tatanan sosial, agama dan suku bangsa telah ada sejak nenek moyang. Kebhinekaan budaya yang dapat hidup berdampingan merupakan kekayaan dalam khasanah budaya nasional. Keanekaragaman kebudayaan Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya, Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Tidak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak dulu. Keragaman budaya adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Konteks pemahaman masyarakat majemuk.
Pada akhirnya, bagaimana sikap dan pola tingkah laku kita sebagai warga Negara Indonesia baik, dapat menjadi lilin-lilin yang menyinari seberkas cahaya sebagai penerang untuk Indonesia damai dalam sebuah sajian hidangan satu warna dengan beraneka rasa dengan hiasan nilai nilai ukhuwah (fraternity), menghargai perbedaan (broadmindedness). Welasasih, rahmatan lil ‘alamin.¥
Sumber featured picture gaetlokal.id
#saveguruagama