jpnn.com, JAKARTA – Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi penting.
Menurut Sekjen Kemenag Nizar Ali, formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan kementeriannya, melainkan pemerintah daerah (pemda). “Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5).
Jadi masing-masing pemda langsung formasinya kepada KemenPAN-RB melalui Kemendikbudristek, ”sambungnya. Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat pemda (Dinas Pendidikan).
Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah pemda kabupaten / kota. Kemudian guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi. “Kewenangan Kemenag adalah formasi formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri, ”jelasnya.
Terkait guru agama pada sekolah umum, tambahnya, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS.
Nizar menerangkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap pemda, tentu memiliki kebutuhan PNS di wilayah masing-masing. “Saya berharap, guru agama yang diajukan pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” tegasnya. Sementara itu, untuk formasi PPPK guru agama, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat Mulyana yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengungkapkan, modul dan soal untuk seleksi PPPK guru agama sudah sejak sebelum Idulfitri 2021. “Konsorsium sudah menyelesaikannya. Biro kepegawaian Setjen Kemenag yang punya kewenangan menyampaikan modul dan soal kepada Panselnas, “kata Rohmat yang juga ketua Tim Konsorsium penyusunan modul dan soal seleksi PPPK guru agama. (esy / jpnn
Sumber berita: https://www.jpnn.com/news/informasi-terbaru-kemenag-soal-formasi-cpns-dan-pppk-2021-untuk-guru-agama?page=2