Kementerian Agama RI melalui Direktorat PAI menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Ujian Sekolah PAI tahun ajaran 2020/2020 secara daring, Rabu (10/02).
Sosialisasi dihadiri jajaran Direktorat PAI, Kabid dan Kasi PAI Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pengawas PAI dan para ketua KKG dan MGMP PAI provinsi dengan jumlah peserta mencapai 900an.
Pada saat membuka acara, Dirjen Pendis M. Ali Ramdani menuturkan bahwa pengelolaan PAI menjadi tanggung jawab Kemenag maka pelaksanaannya harus berjalan sebaik termasuk evaluasinya dibuat juknisnya
“Lebih jauh lagi PAI dapat menjadi medium moderasi beragama dan guru PAI diharapkan dapat mengawal ujian sekolah dengan penuh integritas dan bertanggung jawab,” demikian dikatakan Ali lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur PAI Rohmat Mulyana Sapdi mengatakan, bahwa ujian sekolah PAI diharapkan dapat dikelola dengan baik melalui koordinasi dengan Bidang PAKIS Kemenag dan dengan Dinas Pendidikan setempat.
Suasana rakor daring (dok)
Rohmat juga menyinggung aturan seragam sekolah yang sedang ramai dibicarakan masyarakat.
“Peraturan tentang seragam bukan untuk membatasi tetapi memberikan hak kepada setiap individu untuk menentukan seragam yang ingin digunakan,” demikian dikatakan Rohmat.
Teknis penyampaian Juknis dilakukan oleh Kemenag melalui Kanwil masing masing dan akan diteruskan Kemenag Kab/Kota dan Dinas Pendidikan kab/kota. Juknis ini menyediakan contoh kisi-kisi dan soal, sementara penyusun soal dilakukan oleh MGMP/KKG kabupaten/kota.
Juknis terdiri dari2 lampiran, yakni lampiran pertama yang menjelaskan ketentuan umum dan lampiran kedua berisi panduan teknis menyusun soal ujian.
Informasi lain yang disampaikan adalah tentang PPG dan PPPK
Menurut Nurul Huda, Kasubdit PAI SMA/SMK, PPG PAI dilaksanakan secara mandiri oleh Kemenag dengan kuota 5000 guru PAI.
Kriteria peserta diutamakan peserta yang belum lulus pada PPG sebelumnya dan peserta yang lulus pretest tahun 2018 dan 2019 dan dilaksanakan oleh LPTK yang akan ditetapkan Kemenag.
Mengenai PPPK, dikatakan Nurul bahwa berdasarkan PP Nomor 55 Tahun bahwa yang berhak menetapkan PPPK adalah Dinas Pendidikan setempat. Sedangkan untuk PPPK guru PAI masih dalam pembicaraan Ombudsman dan Kemdikbud Adapun kemenag tidak berwenang menetapkan PPPK. (say/ed.opick)