Himpunan guru sujud syukur dan tangisan saat mendapatkan SK Gubernur terkait Penetapan Penugasan Guru Non-PNS untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB, belum lama ini. (Dok PEMPROV JABAR)
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah membahas masalah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama honorer. Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, pembahasan itu dilakukan bersama Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (5/3/2021) lalu. “Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk ke dalam PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama,” kata Nizar dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (9/3 / 2021) . Nizar formasi, formasi PPPK untuk guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas.
Pada tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000. Itu pun, kata dia, dialokasikan untuk sisa guru honorer K2. Sementara Kemenag mencatat, tidak kurang dari 120.000 guru agama yang masih berstatus honorer. “Saat ini masih dilakukan pengungkit dan data validasi (verval), berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu,” ujarnya. “Data verbal ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan ditjen bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya,” lanjut dia.
Sumber berita: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/14350661/kemenag-upayakan-guru-agama-honorer-dapat-masuk-ke-dalam-usulan-pppk