PR CIREBON – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa dikenal dengan PPPK merupakan salah satu program dari pemerintah.
Pemerintah secara resmi mulai mempersiapkan dan menyeleksi penerimaan PPPK, program ini sendiri ditujukan kepada para guru di Indonesia.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Indonesia.go.id, pemerintah setidaknya akan merekrut lebih dari 1,3 juta calon aparatur sipil negara (CASN) yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK, dan mahasiswa sekolah kedinasan.
Baru-baru ini dikabarkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan PPPK untuk guru agama dan madrasah.
Mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memenuhi syarat tertentu.
Selain itu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Sampai saat ini Kemenag sudah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri.
Jumlah tersebut dibutuhkan untuk seluruh sekolah negeri yang ada di 393 pemerintahan daerah.
Diketahui bahwa mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus non-PNS atau honorer yakni, guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar menjelaskan ada 9.495 formasi guru madrasah yang bakal dibuka lowongannya pada 2021.
Lowongan tersebut diperuntukan untuk tenaga honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019.
Berikut ini daftar rencana formasi serta kuota PPPK guru yang dibuka Kemenag untuk tahun 2021.
Formasi PPPK Guru Agama Katolik: 1.207 lowongan.
Formasi PPPK Guru Agama Hindu: 403 lowongan.
Formasi PPPK Guru Agama Buddha: 39 lowongan.
Kemudian untuk pembukaan pendaftaran PPPK Guru Kemenag rencananya dimulai Mei-Juli 2021.
Lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga Desember 2021.
Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru Kemenag harus mengikuti beberapa syarat yang sesuai agar bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, berikut ini daftarnya.
Pertama, guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
Terakhir, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Pemerintah menekankan kalau semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.
Lalu semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.