KNEKS Gandeng AGPAII Bahas Penerapan Ekonomi Syariah di Sekolah

Jakarta_ DPP AGPAII dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar pertemuan membahas percepatan penerapan ekonomi syariah di sekolah, Rabu (16/02). Pertemuan yang berlangsung secara daring ini dihadiri oleh Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Mahnan Marbawi, Ketua DPP AGPAII, Ahmad Budiman, Sekretaris DPP AGPAII dan sejumlah pengurus DPP serta unsur KNEKS.

Sutan Emir Hidayat saat menyampaikan sambutan (dok)

Dalam sambutannya, Sutan Emir menyampaikan bahwa pihaknya berminat menggandeng AGPAII dalam implementasi ekonomi syariah di sekolah lanjutan (SMA/SMK). Materi ekonomi syariah merupakan bagian dari Kurikulum PAI, maka peran guru PAI menjadi sangat strategis. Demikian imbuhnya.

“Guru agama menguasai materinya sekaligus bersentuhan langsung dengan siswa. Sehingga dapat langsung mempraktikannya,” demikian tegas Emir.

Menanggapi Emir, Ketua DPP AGPAII Mahnan Marbawi menyambut baik ajakan KNEKS. Pihaknya siap memfasilitasi kegiatan ini. Lebih lanjut Marbawi menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan semakin memperluas wawasan guru PAI dalam menyampaikan materi ekonomi syariah.

“Secara praktik guru-guru PAI akan semakin memahami tentang eksyar itu sendiri,” ujar Marbawi.


Peserta webinar AGPAII – KNEKS (dok)

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu disepakati beberapa hal. Diantaranya, kegiatan akan dimulai bulan Maret diawali dengan workshop. Rencananya workshop akan diikuti 30-40 peserta perwakilan provinsi secara online. Selanjutnya diikuti dengan training of trainer atau ToT yang akan dilaksanakan secara berjenjang.

Untuk memberikan contoh penerapan, kedua lembaga ini akan menentukan sekolah model penerapan ekonomi syariah dengan kriteria tertentu.
Agar kegiatan dapat berjalan dengan baik, AGPAII dan KNEKS juga sepakat untuk membentuk pokja yang akan menyusun rangkaian kegiatan secara terperinci, sistematis dan terukur.

Diketahui bahwa mata pelajaran PAI di SMA/SMK kelas XI mengajarkan materi ekonomi syariah. Melalui materi ini siswa mengenal praktik-praktik muamalah di bidang ekonomi berlandaskan ajaran Islam. Misalnya jual-beli, khiyar, sewa-menyewa, utang-piutang, syirkah, asuransi syariah,  dan perbankan syariah.

Sedangkan KNEKS, dikutip dari laman https://kneks.go.id/ adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020. Lembaga non-struktural ini merupakan penguatan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Ada empat fokus yang ingin dicapai KNEKS, yaitu industri halal, industri keuangan, dana sosial zakat dan wakaf, dan bisnis yang berbasis syariah.

Melalui helat bersama AGPAII ini upaya KNEKS dalam membumikan ekonomi syariah di Indonesia optimis dapat dilaksanakan sejak dini di sekolah. (*)

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia