jpnn.com, JAKARTA – Pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nunik Nugroho mengajukan enam syarat bila pemerintah bersikukuh mengarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Syarat itu syarat wajar karena masa pengabdian honorer K2 minimal 16 tahun. “PPPK akan kami terima bila pengangkatan PNS lewat revisi UU ASN dan Keppres sulit dilakukan pemerintah,” kata Nunik kepada JPNN.com, Senin (22/3).
Walaupun, lanjut Nunik, pengangkatan PPPK ini harus menerima sebagai keadilan dengan cara:
1. Penguji K2 tidak tes akademik tetapi kelompok pengajar K2 melalui seleksi administrasi. 2. Seluruh masa kerja honorer, tidak dikontrak dengan 0 tahun.
3. Honorer K2 tidak dikontrak setiap 1 tahun atau 5 tahun dengan memperbaharui pembaruan kontrak. Namun dikontrak sampai honorer K2 memasuki masa batas usia pensiun (BUP). Artinya kontrak hanya sekali selama menjadi ASN PPPK.
Sumber berita: https://www.jpnn.com/news/mau-menerima-pppk-honorer-k2-ajukan-6-syarat