Oleh: Munajah, S.Pd.I
(Guru PAI dan BP SD KASIHAN/anggota AGPAII DI YOGYAKARTA)
Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menuai pro dan kontra. Ada yang menafsirkan bahwa putusan tersebut melembekkan generasi bangsa dan sebaliknya ada pula yang menganggap hal ini justru dapat memenuhi hak siswa serta memotivasi mereka dalam menggali potensi diri. Karena penentuan kelulusan dengan ujian nasional yang selama ini dilakukan tidak mampu mengukur semua aspek yang dimiliki masing-masing peserta didik apalagi menyentuh nilai karakter.
Secara resmi Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu program dari Merdeka Belajar. Dimana ada empat kebijakan yaitu Ujian Nasional (UN) diganti menjadi Asesmen Kompetensi dan Survey karakter yang dilakukan di tengah jenjang, RPP yang semula berlembar-lembar menjadi satu lembar, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ditiadakan sedangkan Asesmen Kelulusan diserahkan ke sekolah masing-masing, dan terakhir zonasi bagi jalur prestasi dari 15% menjadi 30 %. (Tribunnews.com/5/2/21)
Keputusan penghapusan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Berstandar Nasional ini bertujuan untuk memberikan kebebasan sekolah dalam menentukan Asesmen kelulusan masing-masing yang lebih menyeluruh dan cocok sesuai kondisi daerahnya. Selain itu hal ini juga bertujuan sebagai tolak ukur sistem pendidikan pada masing-masing sekolah untuk memberi umpan balik. Sehingga sekolah memiliki kesempatan memperbaiki sistem pendidikan yang dirasa masih kurang tepat.
Penghapusan Ujian Nasional ini, tentu harus disikapi dengan baik oleh pihak sekolah supaya tidak menimbulkan kesalah pahaman bagi masyarakat terutama orang tua dan peserta didik. Oleh sebab itu Satuan Pendidikan mempunyai kewajiban menyampaikan tujuan dihapusnya Ujian Nasional (UN) secara mendalam hingga semua lini memahami betul apa esensi dari penghapusan ujian tersebut.
Sesuai dengan amanat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (dok)
Selain itu, Pasal 3 UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mengacu pada Pembuakaan UUD 45 dan UU No. 20 Tahun 2002 Pasal 3 tersebut sudah seharusnya pihak pendidikan mengajak seluruh masyarakat untuk memahami bahwa penilaian untuk menentukan kelulusan yang paling tepat adalah penilaian yang dilakukan secara holsitik di sekolah masing-masing. Sehingga penilaian yang dilakukan bukan hanya dari bidang akademik yang dituangkan dalam bentuk soal pilihan ganda. Penilain justru dapat diambil dari berbagai kompetensi seperti hasil karya, proyek, fortofolio, esai, dan lain sebagainya. Dengan demikian peserta didik akan termotivasi untuk berlomba-lomba mengembangkan bakatnya untuk mencapai nilai-nilai tersebut.
Namun, keputusan tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk dijadikan permainan oleh beberapa pihak yang memiliki tujuan berbeda. Oleh sebab itu butuh kekompakan seluruh pemangku pendidikan dalam turut serta mewujudkan tujuan dari program Merdeka Belajar.
Manfaat dari keputusan tersebut, pertama sekolah dapat dengan leluasa mementukan kelulusan dari berbagai kompetensi sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang berlaku. Kedua, Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dapat dengan mudah mengimplementasikan dan mengontrol karakter peserta didik. Ketiga, peserta didik tumbuh dan berkembang sesuai minat dan bakat tanpa terbelenggu oleh tuntutan ujian yang berstandar. Keempat, peserta didik mendapat hak zonasi sebanyak 50%, afirmasi 15% , jalur prestasi 30% dan perpindahan 5%.
Mengingat besarnya harapan stakeholder pendidikan hendaknya program Merdeka Belajar terus digencarkan. Sehingga program yang sudah diperjuangkan sekolah benar-benar berjalan hingga mencapai titik tujuan dan menghasilkan output yang diharapkan. (ed-opick)
***