MenPAN-RB: Pemerintah Ikut Menanggung Dana Pensiun PPPK

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal dana pensiun PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun dalam bentuk jaminan hari tua (JHT).

Menteri Tjahjo bahkan menyebut pemerintah juga ikut serta dana pensiun PPPK tersebut. “Jadi, sebagai pemberi kerja, pemerintah dan PPPK (sebagai pekerja) akan sama-sama mengiur dana pensiun (JHT, red),” kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).

Dia menjelaskan, pemerintah tengah melakukan reformasi sistem pensiun di mana akan diarahkan pada iuran pasti. Dengan demikian, aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan iuran yang telah dan hasil pengembangannya. “Untuk PNS dicicil sesuai batas usia pensiun (BUP). Sedangkan PPPK sesuai masa perjanjian kerja,” ujar mantan menteri dalam negeri itu.

Tjahjo dari PPPK juga mendapatkan manfaat iuran pasti di mana pemerintah sebagai pemberi kerja, dan PPPK selaku pekerja memberikan kontribusi dari iuran. Manfaat itu apakah akan diterima sekaligus, anuitas, atau disatukan, diatur oleh lembaga pengelola dana pensiun.

“Dasar dasar yang berpendapat bahwa pemerintah menyatakan pensiun dari PPPK tidak perlu masuk dalam pasal revisi UU ASN karena dalam PP Manajemen PPPK sudah diatur bahwa PPPK mendapatkan JHT,” kata Tjahjo.

Pihaknya menyebut dengan adanya kontribusi pemerintah dalam mengiur dana pensiun PPPK, itu bukti adanya penghargaan ASN PPPK. Mengenai berapa besaran cicilan pemerintah dan PPPK, Tjahjo menyebut masih dibahas di pemerintah internal. (esy / jpnn)

Sumber berita: https://www.jpnn.com/news/menpan-rb-pemerintah-ikut-menanggung-dana-pensiun-pppk?page=2

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia