Passing Grade PPPK 2021, Bentuk Ketidakpekaan Kemendikbud-Ristek pada Guru Honorer

Nilai kelulusan atau passing grade pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 menunjukkan ketidakpekaan Kemendikbud-Ristek pada ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdikan hidupnya puluhan tahun.

“Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tak lolos karena passing grade-nya tinggi adalah bagian dari ketidakpekaan terhadap nasib ratusan ribu guru PAI yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa status jelas,” kata Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi saat dihubungi, Minggu (19/9).

Mahnan menyebut beredar di media sosial bahwa bagaimana para guru PAI honorer berjuang untuk mengabdi di berbagai pelosok negeri, tapi ketika ada secercah harapan mereka terbentur aturan tingginya passing

“Juga ketakadilan bagi guru PAI honorer yang mengajar di sekolah-sekolah swasta yang mendapatkan kesempatan ketiga setelah guru dari negeri selesai tes,” ucapnya.

Kemendikbud-Ristek memasang nilai kelulusan atau passing grade pada PPPK 2021 hingga 65 persen. Pada PPPK tahun lalu passing grade hanya 50 persen.

Mahnan mengatakan banyak afirmasi Serdik Guru PAI yang nilai tambahnya 100 persen tidak tertera di akun SSC-ASN. Hal ini patut dipertanyakan ke Kemendikbud-Ristek.

Sebab jika nilai afirmasi Serdik PAI tidak tercantum di akun SSC ASN peserta tes PPPK, akan merugikan Guru PAI. AGPAII meminta agar semua data afirmasi Serdik Guru PAI tercantum di akun SSC-ASN dan dihitung nilai afirmasi tambahan.

Passing Grade Teknis untuk Guru Agama di angka 325, dan PKN 330 merupakan passing grade tertinggi dibandingkan mapel lain/guru kelas,” ujarnya.

“Hal ini sesuatu yang tidak adil. Permintaan kami passing grade disamakan untuk semua mata pelajaran, dan untuk mata pelajaran Agama diturunkan passing grade teknisnya,” pungkasnya. (H-3)

sumber berita: Passing Grade PPPK 2021, Bentuk Ketidakpekaan Kemendikbud-Ristek pada Guru Honorer

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia