Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah membuka rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk 570 instansi. Pendaftaran telah dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021 mendatang.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo merincikan bahwa 570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.

Sejumlah instansi tersebut bakal merekrut 689.623 formasi yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Instansi daerah juga akan merekrut PPPK guru.

Sama-sama pegawai pemerintah, lantas seperti apa perbedaan komponen gaji antara PNS dan PPPK?

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.

Dengan demikian, komponen gaji dan tunjangan yang diberikan pun berbeda. Pasal 21 beleid menjelaskan hak PNS dan PPPK. Untuk PNS, ada lima komponen hak yang diberikan.

Pertama, gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kedua, hak cuti. Ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keempat komponen perlindungan. Terakhir, hak pengembangan kompetensi.

Sedangkan untuk PPPK, ada beberapa komponen tidak diberikan, seperti fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Untuk besaran gaji dan komponen yang melekat disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkat PPPK serta golongan PNS atau PPPK terkait.

Hasil seleksi administrasi tahun ini akan dibuka pada 28 Juli-29 Juli. Jika ada calon peserta yang ingin menyampaikan keluhan terkait hasil seleksi, diberikan waktu masa sanggah pada 30 Juli-1 Agustus 2021.

Keputusan dari masa sanggah bakal diumumkan pada 9 Agustus. Keputusan yang diambil ini akan menjadi hasil akhir yang menentukan peserta yang bisa ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya digelar 25 Agustus-4 Oktober 2021.

Sumber berita: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia