Ada yang berbeda dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021untuk formasi guru.
Jika biasanya pelamar hanya mengikuti satu kali ujian dalam satu tahun.
Tetapi kali ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelamar diberi kesempatan tiga kali ujian.
Namun, hal tersebut mempengaruhi pengaturan guru yang lulus seleksi.
Karena itu, pemerintah rencananya akan mengadakan seleksi PPPK 2021 secara bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
PPPK ini diperuntukan untuk para tenaga pengajar honorer yang berumur 35 tahun keatas.
Pasalnya Kemendikbud menyediakan sekira satu juta formasi kosong untuk seleksi PPPK 2021 ini.
Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia berikut aturan penempatan guru jika berhasil lolos seleksi PPPK 2021.
- Peserta peserta yang lulus kelulusan dan peringkat akan ditempatkan di sekolah pilihannya
- Bagi peserta-peserta yang lulus kelas kelulusan tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus ujian kelas pertama dan kedua.
Peserta dipersiapkan mendaftar ulang dan memilih formasi lagi untuk ujian berikutnya
- Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus tes kelulusan dan peringkat akan ditempatkan di sekolah pilihannya.
- Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus kelas kelulusan dan tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi ketiga akan dirangking kembali
- Setelah perangkingan ulang berdasarkan hasil ujian ketiga, peserta berdasarkan peringkat kelulusan akan ditempatkan di sekolah-sekolah.
Di wilayah yang sama yang paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu,
guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan
- Peserta bisa menolak pidato mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.
Itulah aturan penempatan guru yang lulus seleksi PPPK 2021. ***