Oleh Dr. Ajang Kusmana
Guru PAI SMAN 1 Kepanjen, Malang
ثلاثةٌ لا ينظرُ اللهُ إليهم يومَ القيامةِ : العاقُّ لوالدَيه ، ومدمنُ الخمرِ ، والمنَّانُ عطاءَه . وثلاثةٌ لا يدخلون الجنةَ : العاقُّ لوالدَيه ، والدَّيُّوثُ ، والرَّجِلَةُ
الراوي : عبدالله بن عمر صحيح الترغيب
الصفحة أو الرقم : 2511 | خلاصة حكم المحدث : حسن صحيح
التخريج : أخرجه النسائي (2562)، وأحمد (6180) باختلاف يسير، والبزار (6050) واللفظ له.
“Dari Ibnu ‘Umar RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, ‘Ada tiga golongan yang Allah tidak mau melihat mereka pada hari qiyamat :
1. orang yang durhaka kepada kedua orang tua
2. peminum khamr, dan
3. orang yang menyebut-nyebut pemberiannya.
Dan ada tiga golongan yang tidak akan masuk surga :
1. orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya,
2. orang yang membiarkan perzinaan di tengah-tengah keluarganya dan
3. wanita yang bergaya laki-laki.”
Hadis tersebut mengabarkan tentang lima kelompok orang yang akan diminta pertanggung jawaban atas dosa-dosa tersebut ketika meninggal dunia.
Pertama, durhaka kepada orang tua. Hadis tersebut menjelaskan hingga dua keadaan bagi orang yang durhaka kepada kedua orang tua, diacuhkan di hari kiamat dan sekaligus terhalang masuk surga. Manusia seperti ini adalah seburuk-buruk makhluk, karena orang yang tidak tahu diri.
Tidak tahu diri karena tidak berusaha balas budi terhadap orang yang paling berjasa di kehidupannya. Ketika tidak berdaya dan tidak bisa apa-apa orang tuanyalah yang paling berjasa. Surat Al-Ahqaf Ayat 15
وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ إِحْسَٰنًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَٰلِحًا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.
Ayat tersebut turun berkaitan dengan kasus Abu Bakar Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhu ketika berusia 40 tahun memohon kepada Alloh Ta’ala agar bisa berbakti kepada kedua orang tuanya. Alloh mengabulkan doa Abu bakar tersebut dalam QS. 46:15, “Ya Allah ilhamkanlah kami agar bisa selalu bersyukur terhadap berbagai nikmat-Mu.”
Kedua, peminum khamar
Peminum adalah orang yang tidak tahu cara bersyukur atas anugerah termahal berupa iman dan akal sehat.
Tentunya kita tidak hanya ingin mati sekadar tetap berstatus muslim, namun kita ingin meninggalkan dunia ini sebagai muslim yang sedang melakukan ketaatan kepada Allah Swt. Hal ini tidak mungkin dapat kita wujudkan Ketika bermaksiat, karena tidak mungkin antara iman dan maksiat berjalan berdampingan.
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهو مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهو مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهو مُؤْمِنٌ، وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ.
الراوي : أبو هريرة | المحدث : البخاري | المصدر : صحيح البخاري
الصفحة أو الرقم : 6810 | خلاصة حكم المحدث : [صحيح
“Tidaklah beriman orang yang berzina tatkala ia berzina, tidaklah beriman orang yang minum khamr tatkala ia meminumnya dan tidaklah beriman orang yang mencuri ketika ia mencuri.” (HR. Bukhari: 6810)
Ketiga, mereka yang mengungkit-ungkit apa yang telah diberikan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian batalkan (pahala) sedekah kalian dengan mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti (yang diberi).” (QS. Al-Baqarah [2]: 264)
Allah Ta’ala jelaskan bahwa perbuatan mengungkit-ungkit pemberian kepada orang lain itu dapat membatalkan (menghapuskan) pahala. Dan perbuatan suka mengungkit-ungkit pemberian menunjukkan kurangnya iman dan motif sedekahnya karena riya.
Bentuk maksiat lisan adalah mengungkit-ungkit pemberian atau sedekah yang telah dia berikan kepada orang lain. Dan perbuatan ini termasuk dosa besar karena terdapat ancaman, yaitu “dicuekin” oleh Dzat yang Serba Maha, Penguasa Semesta Alam.
أن المن والأذى بالصدقة كبيرة من كبائر الذنوب؛ وجه ذلك: ترتيب العقوبة على الذنب يجعله من كبائر الذنوب
“Perbuatan mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti dalam melakukan sedekah (pemberian) termasuk dalam dosa besar. Sisi pendalilannya, karena disebutkannya hukuman setelah menyebutkan dosa (tertentu) menjadikan dosa tersebut sebagai dosa besar.” (Tafsir Surat Al-Baqarah, Asy-Syamilah)
Keempat, Ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya perbuatan buruk didalam keluarganya. Al-imam Adzahabi ra didalam kitab Al-Kabaair mendudukan suami addayuts termasuk dosa besar ke-34. Sedangkan dosa besar itu akan membinasakan pelakunya dengan ancaman azab diharamkan baginya surga.
Kedudukan seorang suami di dalam rumah tangganya adalah menjadi pemimpin yang memiliki kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan bathin. Suami juga memiliki tanggung jawab untuk menjadi pelindung, pengayom, pembimbing serta teladan bagi isteri & anaknya. Kewajiban suami bukan hanya sebatas memberi nafkah lahir & bathin lalu ia mengabaikan kebaikan agama ditengah-tengah keluarganya. Bila hal ini terjadi maka ia termasuk seorang suami “Dayyuts”
Suami adalah pemimpin yang bertanggung jawab terhadap anak-isteri.
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
الراوي : عبدالله بن عمر | المحدث : البخاري | المصدر : صحيح البخاري
الصفحة أو الرقم : 893 | خلاصة حكم المحدث : [صحيح]
“Bahwa Abdullah bin Umar ra berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Setiap kalian adalah pemimpin & setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yg akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin & akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya & akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut.” (HR. Bukhari : 893)
Kelima, Ar Rojilah yaitu Wanita yang berpenampilan dan berperilaku menyerupai laki-laki dan sebaliknya. Hukumnya adalah haram. Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya tersebut menggolongkan perkara ini sebagai salah satu dosa besar. Hukumannyapun sangat keras yakni akan mendatangkan laknat dari Allah SWT Allah Ta’ala.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma juga mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari 5885).
Kelima, kelompok orang tersebut telah melakukan keburukan dalam bentuk melukai perasaan. Uququl walidain telah menyakiti kedua orang tuanya. Peminum khamar menyakiti dirinya sendiri yang telah menyia-nyiakan amanah menjaga jiwa. Pengungkit pemberian menyakiti perasaan dan merendahkan muruah orang lain. Dayuts adalah suami yang meninggalkan amanah kepemimpinannya, dan Ar rojilah adalah kelompok orang yang tidak mensyurkuri penciptaan. Semua pelaku diancam dengan sanksi dipending masuk surga.
(**)