AGPAII Sayangkan Pernyataan Jumeri

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPPAGPAII), menyayangkan pernyataan Direktur PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri melalui konferensi video, Kamis, 11 Februari 2021. Dikutip dari https://hajinews.id/2021/02/12/.

Jumeri dalam konferensi Video menyebutkan bahwa Tugas guru agama memang mengajarkan secara kognitif materi-materi yang terkait agama. Diharapkan ajaran-ajaran itu bisa dipraktikkan anak-anak. Tapi dalam hal ini tetap tidak diperbolehkan menetapkan itu (atribut agama) sebagai kewajiban.

Ketua Umum DPP AGPAII Mahnan Marbawi,menyayangkan pernyataan Direktur PAUD, DIkdasmen Kemendikbud tersebut. Menurutnya, Direktur PAUD gagal memahami SKB 3 Menteri terkait atribut seragam di sekolah umum.

SKB 3 menteri tersebut pada ayat satu  menyebutkan:

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut: a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau b. dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini artinya ada ruang bagi siswa dan pendidik untuk mengartikulasikan ekspresi keagamaannya dalam berpakaian sesuai kepercayaan atau agamanya. “Selama tidak karena paksaan ya hak siswa atau guru untuk memakai pakaian berjilbab atau sesuai atribut keagamaan yang dianutnya. Namun dengan tetap memenuhi atau sesuai dengan kepantasan dan aturan yang berlaku,” kata Mahnan

Menurut Mahnan, guru pendidikan agama, bahkan guru lain pun memiliki kewajiban untuk menanamkan nilai kepada peserta didik. Sebagai pendidik tentu nasehat, ajakan, motivasi dan keteladanan menjadi tugas utama.

“Konsep Filsafat Pendidikan Ki Hadjar Dewantoro, guru itu sebagai among, pamong dan ngemong.  Ini artinya, guru harus menunjukkan kepada siswa nilai-nilai yang baik dan menjadi teladan untuk siswa. Termasuk dalam atribut pakaian sesuai ajaran agama,” lanjutnya.

Mahnan mengaskan SKB 3 menteri itu intinya, bagaimana siswa di sekolah belajar saling menghargai ekspresi keagamaan yang dianut teman-temaannya yang berbeda dan jangan dipahami pelarangan atribut pakaian dengan corak agama tertentu, seperti dilarang memakai jilbab. Bukan itu mas,” tegasnya.

SKB itu jelas sekali di ayat satu bahwa pilihan memakai atau tidak memakai atribut atau pakaian “jilbab” itu atas dasar kesadaran dan pilihan. Nah tugas guru agama itu memberikan contoh, nasehat dan penanaman nilai terkait menjaga aurat. Yang salah satunya dengan cara berpakaian.

Lebih jauh menurut Mahnan, ayat ketiga SKB 3 Menteri berbunyi:

Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

“ayat tersebut jelas menegaskan  tidak boleh mewajibkan atau tidak boleh melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. Artinya aturan sekolah tidak berkaitan dengan soal seragam dan atribut keagamaan tertentu. Namun siswa dan guru boleh menggunakan seragam dengan ada ciri atribut keagamaan tertentu, jilbab contoh konkritnya, itu tetap boleh,” terang Mahnan.

Selain itu, dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam, ada bab terkait cara berpakaian. Disini menunjukkan ada kewajiban bagi Guru PAI untuk menyampaikan soal tata cara berpakaian dalam Islam. Benar bahwa guru tidak boleh mewajiban, namun wajib menyampaikan ajaran soal menutup aurat tersebut.

Mahnan juga menyayangkan pendidikan di Indonesia masih berkutat dengan persoalan atribut seragam sekolah. Selain itu pendidikan merupakan rekayasa sosial untuk melahirkan manusia-manusia Indonesia yang memiliki karakter nasionalis, religius dan beradab serta mampu menjawab tantangan global. Termasuk merekayasa agar peserta didik mampu bersikap terhadap perbedaan yang ada di lingkungan sekolah.

Terkait SKB tersebut, kritikan saya, pemerintah sering kali mengeluarkan kebijakan setelah ada kasus. Ini artinya konsep pendidikan seperti yang di jelaskan di atas tak terimplementasi. Jangan-jangan jika ada kasus lagi, kemdikbud nanti buat  aturan baru lagi. Ini yang pertama.

Mengutip broad cast yang menyebar di media sosial. Broad cast tersebut entah benar atau tidak. Tapi kita akan ambil positifnya saja. Jika dalam hal pendidikan China sedang fokus persiapkan anak didik ke hi-tech and creative industry. Pendidikan di Amerika fokus pada  memperkuat advanced materials, Cyber, and bio-science, angkasa. Pendidikan di Rusia fokus pada perkuat pengembangan manusia super/ super human. Pendidikan di Malaysia  fokus menyiapkan anak didik utk menjadi manajer top dunia bidang jasa baik perdagangan, keuangan, dan investasi.Maka, fokus pendidikan di Indonesia akan melahirkan manusia Indonesia seperti apa?

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia