Pengawas PAI

KEPENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

  1. Pengawas dan Kepengawasan PAI

Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan berwenang penuh oleh pejabat yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Pengawas PAI mempunyai tugas melakukan pengawasan Standar Nasional Pendidikan PAI yaitu; 1) Standar Isi PAI; 2) Standar Proses PAI; 3) Standar Kompetensi Lulusan PAI; 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAI; 5) Standar Sarana dan Prasarana PAI; 6) Standar Pengelolaan PAI; 7) Standar Pembiayaan PAI; dan 8) Standar Penilaian PAI.

Kepengawasan Pendidikan Agama Islam adalah kegiatan pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah: 1) menyusun program pengawasan; 2) program pengawasan; 3) program hasil pelaksanaan; dan 4) melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru PAI.

Menurut bahasa, supervisi berasal dari bahasa Inggris “ supervisi ” yang artinya pengawasan. Sedangkan istilah, supervisi / kepengawasan sekolah adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.

Fungsi-fungsi supervisi pendidikan yang sangat penting diketahui oleh pimpinan pendidikan termasuk kepala sekolah, adalah sebagai berikut:

  1. Dalam bidang kepemimpinan: a) Menyusun rencana. b) Mengikutsertakan anggota-anggota kelompok (guru, pegawai) dalam berbagai kegiatan. c) Mempertinggikan daya kreatif pada anggota kelompok.dll.
  2. Dalam hubungan kemanusiaan: a) Memanfaatkan kesalahan yang terjadi sebagai pelajaran untuk perbaikan selanjutnya. b) Membantu permasalahan yang sedang berkembang anggotanya. c) Mengarahakan anggota kelompok kepada sikap yang demokratis.dll.
  3. Dalam pembinaan kelompok: a) Memupuk sikap dan kesediaan tolong-menolong. b) meningkatkan tanggung jawab para anggota kelompok. c) Memperkenalkan dan menilai kontes-mempercayai sesama anggota atau anggota antara anggota dan pimpinan. d) Menguasai teknik-teknik memimpin rapat dan pertemuan-pertemuan lainya.dll.
  4. Dalam bidang administrasi personel: a) Memilih personel yang memiliki syarat-syarat dan kecakapan yang diperlukan. b) Menempatkan personel pada tempat dan tugas yang sesuai dangan kecakapan dan kemampuan masing-masing. c) Mengusahakan susunan kerja yang menyenangkan dan meningkatakan daya kerja serta hasil maksimal.
  5. Dalam bidang evaluasi: a) Mengusai dan memahami tujuan-tujuan khusus dan terinci. b) Bendungan mengusai memiliki norma-norma atau ukuran-ukuran yang akan digunakan sebagai kriteria kriteria. c) Menguasai teknik-teknik meminta data untuk memperoleh data yang lengkap, benar, dan dapat diolah menurut norma-norma yang ada. d) Menfsirkan dan menyimpulkan hasil-hasil produksi sehingga mendapat gambaran tentang kemungkinan kemungkinan untuk dilakukan perbaikan-perbaikan
  1. Prinsip-prinsip Pengawasan PAI

Prinsip-prinsip pengawasan yang menjadi landasan bagi Pengawas PAI dalam malaksanakan tugas adalah:

  1. Trust , artinya kegiatan pengawasan dilaksanakan dalam pola hubungan kepercayaan antara Guru PAI di sekolah dengan Pengawas PAI sehingga hasilnya tidak dapat dipercaya.
  2. Realistis , artinya activities Pengawasan Dan Pembinaan dilaksanakan berdasarkan data yang eksisting
  3. Utilitas , yaitu proses dan hasil pengawasan harus bermuara pada manfaat bagi Guru PAI di sekolah untuk mengembangkan mutu dan kinerja Guru PAI di sekolah.
  4. Supporting , Networking dan Collaborating , artinya seluruh aktivitas pengawasan pada hakikatnya merupakan dukungan terhadap upaya upaya

AGPAII sebagai rumah besar Pendidkan Agama Islam yang di dalamnya ada guru PAI TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Pengawas PAI, maka menjadi penting untuk berdiskusi tentang berbagai hal yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan eksistensi Guru dan Pengawas PAI. Ruang Kepengawasan di WEB AGPAII akan sangat membantu memberikan solusi dengan diskusi yang intens dan kontinu untuk menemukan solusi bersama. Salam AGPAII.

sekolah menggalang jejaring kerja sama secara kolaboratif dengan pemangku kepentingan .

  1. Testable, artinya hasil pengawasan harus mampu menggambarkan kebenaran obyektif dan siap diuji ulang atau dikonfirmasi pihak manapun.
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia