REKRUITMEN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah dalam pasal 1 ayat (4) yang menyatakan bahwa ”Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan kontrolnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah ”
Untuk diangkat sebagai Pengawas PAI pada sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah dalam pasal 12 ayat (1): Pengawas Madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan, dan (2) Bupati / Walikota dapat mengangkat Pengawas PAI pada Sekolah setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Sedangkan seseorang yang ingin menjadi pengawas PAI wajib memenuhi standar pengawas sekolah yang berlaku secara nasional. Diantaranya harus memiliki kualifikasi: <! – lebih>
- Kualifikasi Pengawas PAI TK, SD / SDLB adalah sebagai berikut:
- Berpendidikan minimal sarjana (S1) PAI atau diploma empat (D IV) Kependidikan Islam dari perguruan tinggi terakreditasi;
- Pengawas PAI TK / SD / SDLB bersertifikat pendidik sebagai guru PAI TK / RA, SD / MI / SDLB dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di TK / RA / SD / MI / SDLB atau kepala sekolah TK / RA / SD / MI / SDLB dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun;
- Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III / c;
- Berusia tingginya sebagai 55 tahun, sejak diangkat pengawas PAI TK, SD / SDLB;
- Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
- Pengawas seleksi lulus;
- Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas PAI TK, SD / SDLB dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengawas (STTPP).
- Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP / SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA / SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut:
- Memiliki pendidikan minimal (S1) PAI diutamakan sarjana (S2) pada perguruan tinggi terakreditasi;
- 1) Pengawas PAI SMP / SMPLB bersertifikat pendidik sebagai guru PAI SMP / MTs / SMPLB dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun dalam mata pelajaran PAI di SMP / MTs / SMPLB atau kepala SMP / MTs / SMPLB dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) ))) tahun, dapat menjadi pengawas PAI SMP / SMPLB;
2) Pengawas PAI SMA / SMALB bersertifikat pendidik sebagai guru PAI dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di SMA / MA / SMALB, atau kepala SMA / MA / SMALB dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun, dapat menjadi pengawas SMA PAI / SMALB;
3) Pengawas PAI SMK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK PAI / MAK dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di SMK / MAK atau kepala SMK / MAK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun, dapat menjadi pengawas SMK PAI;
- Pengawas PAI pada sekolah memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III / c;
- Berusia sakit-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun.
- Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
- Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
- Telahlulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas PAI SMP / SMPLB / SMA / SMK dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengawas (STTPP)
Seorang guru PAI / kepala sekolah yang ingin menjadi pengawas PAI pada sekolah harus melalui prosedur sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan untuk menjadi pengawas PAI yang dikirim ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / kota.
- Diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / kota dengan meluangkan persyaratan sbb:
- Foto Copy SK pertama dan terakhir yang telah dilegalisir
- Foto copy Ijazah yang telah dilegalisir.
- DP3 2 tahun terakhir.
- Foto Copy Karpeg yang telah dilegalisir.
- Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir.
- Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota atas pertimbangan dan saran Pokjawas PAI.
Bagi Guru / Kepala yang diangkat oleh Kementerian Agama dapat diusulkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk ditunjuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan-undangan, dan / atau bagi guru / kepala yang diangkat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten / kota kepada Bupati / walikota dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
- Mengikuti Uji Kompetensi Kepengawasan.
- Mengikuti Diklat calon Pengawas, yang dikelola oleh instansi yang berada.
Setiap guru / kepala sekolah yang ingin menjadi Pengawas PAI pada sekolah harus melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dalam rangka rekruitmen Pengawas PAI pada sekolah dilakukan oleh TIM penguji yang terdiri dari:
- Unsur Akademisi (Perguruan Tinggi).
- Unsur Birokrasi (Mapenda Propinsi).
- Unsur Pokjawas PAI Propinsi
Adapun materi yang diujikan dalam uji kompetensi pengawas PAI, meliputi:
- Pengetahuan Umum yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, Pokok-Pokok Kepegawaian dan Regulasi Kependidikan.
- Pengetahuan Agama. Terdiri dari Tauhid, Fiqh, SKI. BTQ
- Stándar Kompetensi Pengawas, meliputi: (1) Kompetensi Kepribadiaan; (2) Kompetensi Sosial; (3) Kompetensi Supervisi Manajerial; (4) Kompetensi Supervisi Akademik; (5) Kompetensi Evaluasi Pendidikan; dan (6) Kompetensi Penelitian dan Pengembangan.
- Penulisan KTI (Karya Tulis Ilmiah) tentang Kepengawasan (PTKp) yaitu menulis KTI / PTKp dan di presentasikan dihadapan penguji. Sedangkan teknik pengujian dilakukan melalui Test tertulis dan Wawancara.