Penerimaan CPNS Kalsel, Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk mengikuti tes. Ketentuan Melamar Formasi PPPK Guru 2021, Tahap 1 Hanya untuk Guru Honorer di Sekolah Negeri.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Inilah ketentuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021.
Terdapat sejumlah ketentuanformasi guru PPPK 2021 yang wajib dicari.
Pada seleksi PPPK guru 2021, fokusnya menjadi para guru honorer agar PPPK.
Ini menjadi kesempatan bagi guru honorer berkarir sebagai PPPK di tahun 2021.
Sebab dari segi gaji dan tunjangan, PPPK tidak berbeda jauh dengan CPNS sesuai dengan tingkat dan kelompok jabatan
Bagi anda yang melamar untuk melamar formasi guru PPPK 2021, ketentuannya seperti dikutip dari datadikdasmen.com/2021/03/modul-pppk-guru-kemdikbud.
Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.
- Jika tidak ada formasi di sekolah anda mungkin bisa melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.
- Jika di sekolah anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.
- Ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 peserta akan melakukan formasi 2 yang tidak lolos tes tahap 2 dan 3.
- Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.
Selain gaji dan perlindungan yang hampir sama, ASN dengan status PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
-Golongan I : Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
-Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
-Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
-Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
-Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
-Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
-Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
-Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
-Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
-Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
-Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
-Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
-Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
-Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
-Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
-Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
-Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga memberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan struktural
-Tunjangan jabatan fungsional
-Tunjangan lainnya
sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat administrasi, yang menentukan calon pelamar untuk lanjut ke tahapan pendaftaran selanjutnya.
Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 kurang lebih sama dengan pelaksanaan CPNS tahun sebelumnya.
Di antaranya diperlukan kartu identitas berupa KTP, hingga Ijazah dan Transkrip Nilai.
Sebelumnya diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 29 Juni 2021.
Seleksi CASN tahun ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftaran seleksi CASN (baik CPNS maupun PPPK) akan dibuka mulai hari ini, Rabu (30/6/2021).
“Begitu kami mengumumkan 30 Juni besok, maka sekaligus bisa dibuka pendaftaran. Pendaftaran menurut PP itu harus dibuka minimal 3 minggu kalender,” kata Suherman, dalam konferensi pers BKN yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (29/6/2021).
Sumber berita:Ketentuan Melamar Formasi PPPK Guru 2021, Tahap 1 Hanya untuk Guru Honorer di Sekolah Negeri